Selasa 29 Mar 2022 17:07 WIB

Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Pelayanan dan Penyediaan Air Minum

Pemda dapat mengintegrasikan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi.
Foto: Dok Kemendagri
Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) agar memprioritaskan pelayanan air minum dalam pembangunan daerah. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, penyediaan dan pengelolaan air minum merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang penyelenggaraannya dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM). "Dan diprioritaskan perencanaan serta penganggarannya di daerah," kata Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

 

Teguh mendorong, pemda dapat mengintegrasikan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dalam dokumen perencanaan daerah, baik rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sehingga nantinya dapat diprioritaskan penganggaran-nya dalam APBD.

Teguh menyebut, mutu dan kualitas penyelenggaraan SPM bidang air minum dijamin dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupr) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Menurut dia, dalam pelaksanaan program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum atau SPAM provinsi, terdapat tuga sub kegiatan yang paling banyak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi (pemprov).

 

Subkegiatan tersebut, meliputi penyusunan rencana, kebijakan, strategi dan teknis SPAM, pembangunan baru SPAM jaringan perpipaan dan supervisi pembangunan, peningkatan, perluasan, atau perbaikan SPAM. Sedangkan di kabupaten/kota, subkegiatan yang paling banyak dilaksanakan adalah pembangunan unit SPAM untuk jaringan perpipaan perkotaan dan penyusunan rencana kebijakan, strategi dan teknis SPAM.

 

Teguh menerangkan, permasalahan lain yang ditemui dalam penyelenggaraan badan usaha air minum daerah (BUMD), adalah manajemen BUMD dan perangkat daerah tidak berkoordinasi dalam menyusun perencanaan kegiatan tahunan maupun kerja sama BUMD dengan swasta belum terbangun dengan baik.

 

Kemudian, pengelolaan SPAM di daerah belum mendapatkan alokasi anggaran yang memadai perangkat daerah cenderung tidak fokus dalam merencanakan program SPAM. Karena itu, kata Teguh, Ditjen Bina Bangda Kemendagri melaksanakan workshop sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah National Urban Water Supply Project (NUWSP).

"Ini guna menyelaraskan kebijakan, mengidentifikasi permasalahan perencanaan dan penganggaran serta memfasilitasi perumusan rencana program, kegiatan, dan anggaran air minum di daerah," ujar Teguh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement