Selasa 29 Mar 2022 17:20 WIB

Gantikan Premium, Pertalite Resmi Jadi BBM Bersubsidi

Jatah Pertamina menjual Pertalite pada tahun ini hanya 23,05 juta KL.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) secara mandiri (self service) di SPBU Pertamina (ilustrasi). Pemerintah resmi menjadikan Pertalite sebagai BBM yang disubsidi.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) secara mandiri (self service) di SPBU Pertamina (ilustrasi). Pemerintah resmi menjadikan Pertalite sebagai BBM yang disubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 2022, Indonesia tak lagi menjual Premium atau BBM RON 88 untuk masyarakat. Artinya, BBM khusus yang disalurkan PT Pertamina (Persero) yang nantinya disubsidi pemerintah adalah Pertalite atau RON 90.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, keputusan menjadikan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sejak 10 Maret melalui Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Baca Juga

"Premium sudah tidak dijual lagi, saat ini yang menjadi JBKP adalah Pertalite," ujar Tutuka dalam RDP bersama Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).

Tutuka juga menjelaskan, saat ini masyarakat tak bisa lagi seleluasa itu membeli Pertalilte. Sebab, saat ini jatah Pertamina menjual Pertalite pada tahun ini hanya 23,05 juta KL.

Sayangnya, kata Tutuka lagi, saat ini konsumsi Pertalite sudah naik. Ia bahkan memprediksi bahwa hingga akhir tahun nanti konsumsi Pertalite bisa mencapai 26,5 juta KL.

"Estimasi over kuota 15 persen (26,5 juta KL) dari kuota yang ditetapkan (23,05 juta KL)," ujar Tutuka.

Sejak Januari 2022 hingga Februari kemarin saja, kata Tutuka realisasi serapan Pertalite mencapai angka 4,2 juta KL atau lebih 18,5 persen dari kuota bulan Februari.

Kebijakan yang sudah diteken sejak awal Maret ini sempat ditakis oleh Tutuka. Ditemui di Forum ETWG 1 Yogyakarta Tutuka sempat berkelit bahwa penetapan Pertalite sebagai JBKP sudah tuntas. Dia mengatakan, penetapan Pertalite sebagai JBKP masih dalam pembahasan. "Iya, JBKPnya jadi Pertalite, tapi masih dibahas," ujar Tutuka, Rabu (24/3).

Tutuka juga berujar, penyaluran Pertalite tidak ada perubahan ataupun jatah kuota. "Ya disalurkan seperti biasa seperti saat ini saja," tambah Tutuka saat itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement