Selasa 29 Mar 2022 17:37 WIB

Anggota DPR: Jangan Sampai Dokter Terawan Diambil Negara Lain

Anggota DPR Riyanta meminta agar jangan sampai dokter Terawan diambil negara lain.

Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K). Anggota DPR Riyanta meminta agar jangan sampai dokter Terawan diambil negara lain.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K). Anggota DPR Riyanta meminta agar jangan sampai dokter Terawan diambil negara lain.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota DPR RI Riyanta menegaskan mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto sebagai sosok putra bangsa berprestasi jangan sampai diambil negara lain.

"Jangan sampai putra bangsa berpotensi ini justru diambil korporasi atau negara asing," kata politikus PDIP tersebut di Semarang, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga

Riyanta sangat menyayangkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.

Menurut dia, banyak karya dan jasa Terawan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat, seperti penelitian vaksin Nusantara maupun teknik pengobatan yang ditemukannya.

"Kenyataannya bisa membantu dan banyak yang terbantu," kata politikus dari daerah pemilihan Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan dan Blora tersebut.

Menurut dia, DPR RI diharapkan mendapatkan klarifikasi yang berimbang tentang kabar pemecatan tersebut. Selain itu, ia juga mengusulkan agar organisasi profesi jangan diberi kewenangan yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh.pada 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.

Baca juga : Alasan Menkes Ingin Mendamaikan Terawan dan IDI

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement