Selasa 29 Mar 2022 23:30 WIB

Premium Hilang, Pemerintah Batasi Penyaluran Pertalite

Jatah Pertamina menjual Pertalite dalam 2022 hanya 23,05 juta KL.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pemerintah berencana menghapus BBM RON 88 Premium dan RON 90 Pertalite sebagai upaya mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pemerintah berencana menghapus BBM RON 88 Premium dan RON 90 Pertalite sebagai upaya mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak tahun 2022, Indonesia tak lagi menjual Premium atau BBM RON 88 untuk masyarakat. Artinya, BBM khusus yang disalurkan PT Pertamina (Persero) yang nantinya disubsidi oleh pemerintah adalah Pertalite atau RON 90.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan keputusan menjadikan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sejak 10 Maret melalui Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Baca Juga

"Premium sudah tidak dijual lagi, saat ini yang menjadi JBKP adalah Pertalite," ujar Tutuka dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3/2022).

Tutuka juga menjelaskan saat ini masyarakat tak bisa lagi seleluasa itu membeli Pertalilte. Sebab, saat ini jatah Pertamina menjual Pertalite dalam 2022 hanya 23,05 juta KL.