REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghulu KUA kecamatan tidak hanya bertugas mencatat pernikahan. Para penghulu juga bertugas menjadi mediator ketika terjadi konflik keluarga.
"Kalau ada keluarga yang berkonflik, penghulu bertugas mendamaikan. Proses mendamaikan atau mediasi dilaksanakan melalui nasihat pernikahan," kata Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama Anwar Sa'adi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) di Hotel Millennium, Jakarta, Senin (28/3/2022) malam.
Anwar menambahkan, tugas mediator bukanlah persoalan ringan. Menurutnya, kapasitas penghulu terkait ilmu manajemen konflik ini sangat menentukan. "Dalam catatan kami, hanya empat persen proses mediasi yang berhasil. Artinya, penghulu diharapkan terus melakukan peningkatan kompetensi dan kapasitas diri di berbagai bidang profesi dan layanan," ungkapnya.
Menjadi mediator, ungkap Anwar, bukan tugas yang gampang. Mediator harus mewakili kondisi psikologi dua keluarga. "Ingat dan jalankan selalu teori ishlah (perbaikan kembali), jika terjadi konflik maka diberi nasihat. Kemudian berkonflik lagi, pisahkan tempat tidurnya. Jika berlanjut, pisah rumah," ungkapnya.
Anwar menegaskan jika peran mediator ini berjalan dengan baik maka penghulu akan berperan besar dalam menurunkan angka perceraian.