REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Dr. Amirsyah Tambunan turut buka suara untuk merespon polemik atas hilangnya frase Madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Buya Amirsyah dengan tegas menolak RUU Sisdiknas yang telah menghapus pasal terkait Madrasah itu.
“Saya menolak hilangnya kata madrasah dalam RUU susdiknas karena banyak alasan,” ujar buya Amirsyah, Selasa (29/3)
Pertama, Amirsyah menjelaskan, bahwa secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Kedua, secara historis lembaga pendidikan madrasah telah banyak melahirkan tokoh-tokoh nasional. Sehingga untuk kesinambungan pendidikan nasional penting dan harus dicantumkan madrasah bagian dari sistem pendidikan nasional.
Ketiga, secara sosilogis Pendidkan madrasah sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia dan mayoritas anak membutuhkan pendidikan tersebut.
“Atas dasar itu saya menolak penghapusan pendidikan madrasah dalam RUU Sisdiknas,” ujar Buya Amisryah.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tengah mengajukan RUU Sisdiknas 2022. RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.
Kemendikbudristek mengajukan draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas Prioritas 2022. Tetapi banyak pihak menolak, salah satunya karena dalam RUU Sisdiknas 2022 tidak terdapat pasal yang menyebutkan tentang madrasah.