Selasa 29 Mar 2022 21:47 WIB

Muhammadiyah Tegaskan Frasa 'Madrasah' tidak Boleh Hilang dari RUU Sisdiknas

Madrasah sudah berdiri bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta frasa 'madrasah' tidak dihilangkan dari RUU Sisdiknas.
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta frasa 'madrasah' tidak dihilangkan dari RUU Sisdiknas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mengajukan RUU Sisdiknas 2022. RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi. 

Kemendikbudristek mengajukan draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas Prioritas 2022. Tetapi banyak pihak menolak, salah satunya karena draf RUU Sisdiknas 2022 telah menghilangkan frasa 'madrasah'.

Baca Juga

Padahal, madrasah sendiri sudah berdiri bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Dikutip dari jurnal Dr Manpan Drajat, Sejarah Madrasah di Indonesia, madrasah muncul pada masa kolonial Belanda atau sekitar awal abad ke-20. Pada masa itu, mulai berdiri juga organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU) dan lainnya. 

Di Sumatera misalnya, muncul antara lain Madraah Adabiyah yang didirikan di Padang oleh Syaikh Abdullah Ahmad pada 1908. Kemudian tahun 1915 madrasah ini berubah menjadi HIS  Adabiyah.