10 Perbuatan yang Hukumnya Makruh Saat Puasa

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko

Rabu 30 Mar 2022 05:27 WIB

Ilustrasi Berpuasa Foto: Prayogi/Republika Ilustrasi Berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada beberapa hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang Muslim yang berpuasa. Perbuatan ini jika dilakukan termasuk perbuatan yang makruh atau dibenci. Namun, itu tidak membatalkan puasanya.

Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, dalam penjelasannya menyampaikan beberapa perbuatan yang dibenci bagi orang-orang yang berpuasa. Pertama, ialah berkumur secara berlebihan saat berwudhu. Kedua, mencicipi makanan yang tidak perlu.

Baca Juga

Ketiga, melakukan ciuman dengan pasangan istri atau suami yang memancing syahwat. Termasuk juga perbuatan sejenis yang dapat mengarah pada persetubuhan. Misalnya memeluk, meraba dan memandangnya berulang-ulang. Karena itu, pasangan suami istri sebaiknya menghindari hal tersebut.

Keempat, melakukan sesuatu yang dapat melemahkannya dari ibadah puasa, seperti bekam, yaitu pengambilan darah busuk dari tubuh dengan cara tertentu, di mana ini melemahkan orang yang berpuasa. Tetapi jika meyakini itu tidak akan melemahkannya, maka tidak termasuk hal yang makruh.

Kelima yaitu menggunakan tusuk gigi pada sore hari, sebagaimana madzhab Syafi'i dan Hanbali. Namun, kalangan ulama lain berpendapat itu tidak makruh. Keenam, mengunyah sesuatu tanpa alasan yang mendasarinya. Ketujuh, memasuki air ke hidung secara berlebihan saat wudhu.

Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakan wudhu dan sela-selalah di antara jari jemari, dan bersungguh sungguhlah kalian memasukkan air ke hidung kecuali kalian berpuasa."

Kedelapan, mengumpulkan air liur dan menelannya. Kesembilan, mencium sesuatu yang dapat menyebabkannya tertarik ke tenggorokannya, seperti bubuk kesturi, dupa, dan sejenisnya. Kesepuluh, terlalu asyik dengan suatu hiburan dan permainan gim. Ini karena tidak sesuai dengan makna spiritual puasa.