REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pertamina Jayapura saat ini menghentikan sementara pengisian solar ke dua SPBU yang ada di Kota dan Kabupaten Jayapura sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Region Manager Retail Sales Papua-Maluku Awan Raharjo, Selasa (29/3/2022) di Jayapura mengakui, penghentian sementara suplai solar sebagai bentuk sanksi yang diberikan kepada kedua SPBU yang melakukan pelanggaran. Kedua SPBU yang diberi sanksi dengan tidak dipasok solar adalah SPBU di Waena, Kota Jayapura dan SPBU di Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Sanksi yang diberikan kepada kedua SPBU akibat pelanggaran yang dilakukan yakni menjual ke bukan konsumen seperti kepada pembeli yang menggunakan tangki modifikasi. Untuk SPBU Waena yang dijatuhi sanksi awal bulan Januari lalu sebetulnya sudah bisa beroperasi karena sanksi tersebut berlaku selama sebulan, namun pihak SPBU yang meminta agar tidak disuplai sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sanksi untuk SPBU Nimbokrang diberikan awal bulan Maret, kata Awan Raharjo seraya menambahkan, kuota solar untuk kedua SPBU itu disalurkan ke SPBU yang ada di sekitarnya. SPBU di Kota dan Kabupaten Jayapura tercatat 12 SPBU namun tidak semuanya menjual solar subsidi.
Saat ini dari sembilan SPBU yang ada di Kota Jayapura tercatat lima SPBU yang menjual solar subsidi yakni SPBU APO, SPBU Nagoya, SPBU Entrop, SPBU Tanah Hitam dan SPBU Padang Bulan. Sedangkan di Kabupaten Jayapura terdapat tiga SPBU, dua diantaranya menjual solar bersubsidi yaitu SPBU Hawaii dan SPBU Sentani Kota, jelas Awan Raharjo.