Rabu 30 Mar 2022 05:15 WIB

RUU TPKS akan Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Kekerasan seksual berbasis elektronik akan diatur di RUU TPKS.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
RUU TPKS akan Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Foto:  Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Foto: republika/mardiah
RUU TPKS akan Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Foto: Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia kerja (Panja) meminta kepada pemerintah agar kekerasan seksual berbasis elektronik menjadi salah satu bentuk pidana yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Usulan tersebut pun disebut telah disepakati oleh pemerintah.

"DPR minta tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, dan itu diakomodasi," ujar Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/3).

Baca Juga

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya belum menentukan pasal-pasal kekerasan seksual berbasis elektronik dalam RUU TPKS. Karena, penyusunan norma diserahkan kepada setiap fraksi.

"Daripada itu terjadi perdebatan yang sifatnya redaksional saya enggak mau. Saya minta masing-masing fraksi memberikan usulan," ujar Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan, penyerahan penyusunan norma dilakukan untuk menghindari perdebatan panjang. Pasalnya, ia tak ingin adanya permasalahan redaksional yang akan menghambat pembahasan.

 "Seluruh fraksi diharapkan dapat menyerahkan usulan norma kekerasan seksual berbasis elektronik," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Diketahui, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.

Dalam draf RUU dari DPR, memuat lima jenis kekerasan, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual. Adapun pemerintah menambahkan pasal perbudakan seksual dan perkawinan paksa.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement