Rabu 30 Mar 2022 15:35 WIB

UMKM Perikanan Ambon Terima Sertifikat CPIB KKP Melalui BKIPM

Pentingnya pemenuhan aspek-aspek standar bahan baku produk perikanan.

UMKM Perikanan Ambon Terima Sertifikat CPIB KKP Melalui BKIPM
Foto: istimewa
UMKM Perikanan Ambon Terima Sertifikat CPIB KKP Melalui BKIPM

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Senyum manis terpancar dari wajah puluhan UMKM dan suplier peserta pelatihan penerapan sistem jaminan mutu yang berlangsung di UPT BKIPM Ambon, Maluku pada Rabu (30/3/2022).     

Satu per satu peserta yang mengikuti pelatihan menerima Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Baca Juga

"Pelatihan dan sertifikat CPIB akan memberikan jaminan mutu dari suplier serta memudahkan administrasi ekspor terkait audit sistem jaminan mutu," ucap Okta, pelaku usaha yang bekerjasama dengan 3 suplier usaha mandiri penerima sertifikat CPIB dengan jenis produk tuna loin fresh, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022). 

Sementara itu, Hari Maryadi, Plt Kepala BKIPM menegaskan pentingnya pemenuhan aspek-aspek standar bahan baku produk perikanan yang diakui secara internasional seperti food safety, animal health, social welfare dan environmental agar bisa bersaing di tingkat global.

"10 Sertifikat CPIB diberikan kepada suplier yang berada di wilayah Ambon yang menangani produk perikanan. Total 41 sertifikat sudah diberikan dari target keseluruhan sebanyak 98 sertifikat CPIB yang akan diberikan kepada suplier di wilayah Maluku," tutur Hari di Ambon.

Selain pemberian sertifikat CPIB, di acara yang dihadiri oleh Meykal Pontoh, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, mewakili gubernur, Muh. Hatta Arisandi, kepala UPT BKIPM Ambon, dinas terkait lainnya dan UMKM perikanan, KKP melalui BKIPM juga memberikan sertifikat Hazard Analisys and Critical Control Point (HACCP) kepada 3 Unit Pengolahan Ikan (UPI), sertifikat Noreg kepada 2 UPI dan sertifikat Treaceability kepada 1 UPI. Adapun produk perikanan segar maupun beku yang telah disertifikasi diantaranya jenis tuna loin fresh, frozen salted cuttlefish, frozen salted fish, frozen pelagic fish, frozen shrimp, frozen demersal fish dan frozen cephalopod. 

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada pihak KKP melalui BKIPM yang mendukung upaya peningkatan ekspor produk perikanan Maluku," kata Meykal Pontoh, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, mewakili gubernur. 

Terobosan Kebijakan 

Sebagaimana diketahui, untuk mencapai KKP Accelerate 2022, KKP melalui BKIPM melakukan langkah terobosan guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing sektor kelautan dan perikanan di tingkat global dengan implementasi Quality Assurance (QA) hasil perikanan hulu hilir melalui sertifikasi CPIB serta digitalisasi pelayanan yang memudahkan akses pelayanan sertifikasi kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan.

Dalam menyelenggarakan pembangunan kelautan dan perikanan 2021 – 2024 menteri KKP menetapkan 3 terobosan kebijakan sebagai bagian dari konsep ekonomi biru, yaitu kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di setiap wilayah pengelolaan perikanan, untuk keberlanjutan ekologi, peningkatan PNBP, dan kesejahteraan nelayan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement