REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Insiden tawuran pelajar di Kota Tangerang, Banten kembali terulang, bahkan hingga memakan korban jiwa. Terbaru, tawuran pecah di kawasan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (28/3) siang dan menyebabkan satu pelajar meninggal dunia terkena luka bacok.
Pihak kepolisian memastikan melakukan upaya pemberantasan kasus tawuran pelajar di wilayah hukumnya. "Kami punya komitmen tiga pilar di kecamatan untuk memberantas, mendatakan, memetakan tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrong," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Komarudin, Rabu (30/3/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tawuran kerapkali terjadi antar kelompok yang berbeda tongkrongan. Sistem tawuran salah satunya dilakukan secara insidental. Mereka melakukan tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibuat sendiri.
"Itu pola lama, kerap terjadi pada saat mereka konvoi-konvoi, berkumpul, bertemu dengan kelompok lain yang saling ejek, maka terjadi tawuran yang sangat disayangkan, walaupun usia di bawah umur yang terjadi bukan lagi kenakalan remaja tapi sudah sebuah kejahatan, mengingat mereka sudah melengkapi diri dengan senjata tajam dalam aktivitas keseharian," ujar dia.
Komarudin menuturkan, pihaknya melakukan upaya preemtif untuk mengantisipasi kejadian tawuran ke depan. Seperti menelisik para peserta tawuran melalui akun-akun media sosial.
"Data sudah ada di kami sebanyak 74 akun media sosial yang kerapkali digunakan mereka untuk saling menginformasikan. Dari sana kami sudah punya data saat ini sedang kami sambangi rumahnya satu per satu kami sambangi orang tuanya kita berikan edukasi imbauan," kata dia.
Dia juga memastikan melakukan langkah preventif dengan menggelar operasi di pos pantau di tiap polsek di wilkum Polres Metro Tangerang Kota. "Kita lakukan tahapan preventif, InsyaAllah untuk bulan puasa kita akan menggelar sedikitnya 12 pos pantau akan diisi kepolisian dan TNI," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tawuran antar pelajar terjadi di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Senin (28/3) dan menewaskan seorang siswa MTS Negeri 6 Tangerang, Teluknaga berinisial MR (16 tahun). Sebanyak 24 orang diamankan terkait kasus tersebut.
Pada Rabu (30/3), pihak kepolisian menyampaikan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni MA (18), dan S serta SG yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Barang bukti yang diamankan adalah sebilah senjata tajam berupa samurai.