Rabu 30 Mar 2022 15:44 WIB

Kompolnas: Keputusan tak Menahan Tersangka Kerangkeng Manusia Patut Dihormati

Anggota Kompolnas menilai tersangka kerangkeng manusia tak ditahan patut dihormati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menilai tersangka kerangkeng manusia tak ditahan patut dihormati.
Foto: ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menilai tersangka kerangkeng manusia tak ditahan patut dihormati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah berkomunikasi dengan Polda Sumut terkait para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang belum ditahan. Kompolnas menjamin para tersangka akan ditahan nantinya.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Polda Sumut. Penyidik menjelaskan kepada Kompolnas bahwa ada beberapa hal terkait kepentingan proses penyidikan terhadap Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disangkakan.

Baca Juga

Sehingga menurut penyidik dipandang perlu untuk tidak menahan tersangka pada saat ini sepanjang para tersangka kooperatif. "Setelah kami konfirmasi kepada penyidik, keputusan penyidik saat ini belum menahan tersangka maka itu patut dihormati. Namun, bukan berarti para tersangka tidak akan ditahan. Pada waktu yang tepat para tersangka akan ditahan," kata Yusuf, Rabu (30/3/2022).

Kompolnas telah memperoleh penjelasan penyidik yang belum menahan tersangka. Sebab tindak pidana yang disangkakan tidak hanya menggunakan pasal dalam KUHP berupa penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dimana penanganan perkaranya lebih mudah dan cepat.

Namun dalam perkara tersebut ditemukan eksploitasi, maka perkara ini digabungkan dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. "Sehingga akan memakan waktu dalam proses penanganannya. Maka ini yang harus kita pahami bersama. Kompolnas menghormati keputusan penyidik belum menahan pada saat ini," ujar Yusuf.

Yusuf juga mendapat jaminan dari penyidik bahwa para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya. Walaupun penyidik sebenanrya bisa menggunakan alasan obyekif untuk menahan tersangka karena tindak pidana yang disangkakan ancamannya penjara di atas 5 tahun.

Selain itu, Kompolnas menjamin tetap memantau penyidikan perkara kerangkeng manusia sebagaimana pasal yang disangkakan oleh penyidik. "Penyidikan perkara tersebut harus dipastikan berproses secara profesional dan akuntabel," ujar Yusuf.

Yusuf mengingatkan kepada Polda Sumut bahwa kasus kerangkeng manusia mendapat perhatian serius dari Komnas HAM, LPSK dan berbagai elemen masyarakat.

"Sehingga adanya perhatian tersebut bagaimana pun telah mengawasi penanganan kasus ini agar penyidikan secara sungguh-sungguh profesional dan akuntabel," tutur Yusuf.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement