Rabu 30 Mar 2022 15:58 WIB

Setelah Buron Berbulan-bulan, Pedagang Siomai Pencabul Anak Ditangkap

Pedagang siomay pencabul anak enam tahun ditangkap setelah buron beberapa bulan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pedagang siomay pencabul anak enam tahun ditangkap setelah buron beberapa bulan (Ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pedagang siomay pencabul anak enam tahun ditangkap setelah buron beberapa bulan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap pedagang siomay Kusni (38 tahun) yang melakukan pencabulan pada anak di bawah umur berinisal ZF (6). Pelaku sempat menjadi buronan kepolisian selama berbulan-bulan dan baru bisa ditangkap di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/3) kemarin malam.

"Tersangka atas nama HS alias KS alias TB umur 38 tahun, alamat di daerah Cibitung, Jawa Barat, pekerjaan tukang siomay. Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah Bekasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Menurut Budhi, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada bulan Januari 2022 lalu. Kata dia, Kusni yang berjualan di sekitar lokasi kejadian merayu korban dengan cara meminjamkan telepon genggam. Lalu, saat korban asyik bermain ponsel genggam, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Lanjut Budhi, sebenarnya korban sempat melaporkan perbuatan Kusni kepada orang tuanya. Orang tua korban juga sempat bertemu pelaku untuk menyelesaikan masalah. Sayangnya, Kusni kabur, karena diancam oleh orang tua korban. Lantas, orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Pelaku dijerat Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budhi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement