REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah akan memberikan dana operasional untuk desa sebesar tiga persen dari total anggaran dana desa. Untuk menindaklanjutinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas rencana pemberian dana operasional desa tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kemendagri akan membahasnya bersama dengan Kementerian Keuangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, pertimbangan persetujuan pemberian dana operasional desa tiga persen itu dilakukan oleh Kemenkeu karena berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam hal ini, Kemendagri melakukan pembinaan pemerintahan desa, terutama fokus pada peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
Dalam pembukaan silaturahmi nasional APDESI tahun 2022 di Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022), Jokowi menyampaikan, hingga tahun ini pemerintah menyalurkan dana desa sebesar Rp 468 triliun. Dia pun meminta agar pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati karena, anggaran yang diberikan sangat besar.