Rabu 30 Mar 2022 16:04 WIB

Kemendagri akan Bahas Dana Operasional Desa dengan Kemenkeu 

Kemendagri membina pemerintahan desa, terutama fokus peningkatan kapasitas desa.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas rencana pemberian dana operasional desa tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Foto: republika
Ilustrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas rencana pemberian dana operasional desa tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah akan memberikan dana operasional untuk desa sebesar tiga persen dari total anggaran dana desa. Untuk menindaklanjutinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas rencana pemberian dana operasional desa tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Kemendagri akan membahasnya bersama dengan Kementerian Keuangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika, Rabu (30/3/2022). 

Baca Juga

Dia mengatakan, pertimbangan persetujuan pemberian dana operasional desa tiga persen itu dilakukan oleh Kemenkeu karena berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam hal ini, Kemendagri melakukan pembinaan pemerintahan desa, terutama fokus pada peningkatan kapasitas pemerintahan desa. 

Dalam pembukaan silaturahmi nasional APDESI tahun 2022 di Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022), Jokowi menyampaikan, hingga tahun ini pemerintah menyalurkan dana desa sebesar Rp 468 triliun. Dia pun meminta agar pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati karena, anggaran yang diberikan sangat besar.