REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (30/3). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi.
Para saksi yang hadir merupakan para tinggi perusahaan sekuritas. Mereka adalah Alberto Herman Mangkku (Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia), Umar Abdullah (Equity Sales PT. Yuanta Securitas), Surya Widjaja (Direktur Utama PT Yuanta Sekuritas Indonesia), Luki Suryanto (Direktur Operational PT Yuanta Sekuritas Indonesia), Susanti Natalia (Karyawan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia).
Kemudian John Herry Teja (Presiden Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia), Rendy Miftah Ananda, (Head Compliance PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk), Fauzan Sadat (Equity Sales PT Minna Padi Sekuritas), Amir Suhendro Samirin (Direktur Investment Banking pada NH Korindo Sekuritas), Jong In Hong (Direktur Of Equity Sales pada PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia), dan Alamsyah (Karyawan Swasta di PT Anugerah Sekuritas).
Dalam persidangan pekan lalu, mayoritas para saksi menyampaikan tidak kenal dengan Teddy, termasuk peran Teddy dalam perkara yang menjeratnya. Saksi Edi Timbul Hardiyanto sebagai Anggota Komite Resiko PT Asabri mengaku, tidak mengenal Teddy. Edi pun mengklaim PT Asabri selalu untung pada tahun 2012-2016.
"Berdasarkan laporan tahunan ASABRI sejak tahun 2012 sampai tahun 2015, selalu mencapai target dan tidak pernah sekalipun mengalami kerugian, hingga pada tahun 2016 tren investasi ASABRI berkembang," kata Edi dalam persidangan itu.
Saksi lainnya, Indah Kusumawati, menyebut PT ASABRI tidak pernah mengalami kerugian sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018. "Saya tidak mengetahui perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa dan saya juga tidak mengetahui kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa," ujar Indah.
Diketahui, Teddy diduga bersama-sama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara sebesar 22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.
Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.