REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadhan 1433 Hijriyah. Surat edaran bernomor TU.01.02/1445/III/2022/Disbudpar telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan di Kota Bandung.
Kasi Jasa Usaha Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Cepi Setiawan mengatakan telah menyosialisasikan surat edaran tentang penutupan usaha pariwisata selama hari besar keagamaan pekan lalu. Selanjutnya, ia akan melakukan pengawasan.
"Kami bikin edaran semua termasuk di kewilayahan ke pak camat lewat kabag tapem, ke tempat pariwisata dan hiburan sudah disebar dan diinfokan kita ada WA grup," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Ia menuturkan surat edaran tersebut dibagikan kepada seluruh tempat hiburan seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. "Semua harus tutup," ujarnya.
Selama masa larangan tersebut, ia mengatakan dilakukan pengawasan tempat hiburan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bandung dan Polrestabes Bandung. Selain itu, pengawasan terhadap resto dan kafe dilakukan terkait kapasitas.
"Bersama-sama monitoring tempat hiburan di bulan puasa," katanya.
Terkait buka bersama di bulan puasa Ramadhan, ia masih menunggu intruksi Mendagri dan Perwal Wali Kota Bandung. "Bukber nunggu inmendagri nanti Kota Bandung diganti perwalnya. Kalau ada turunan inmendagri perwal pengawasan kafe dan restoran," katanya.
Pada surat edaran tersebut mengacu kepada peraturan daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Tempat hiburan ditutup mulai Jumat (1/4/2022) mulai pukul 18.00 WIB sampai Rabu, 4 Mei mendatang.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administrasi.