Rabu 30 Mar 2022 17:13 WIB

Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Selama masa larangan akan dilakukan pengawasan dan monitoring tempat hiburan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah penyandang disabilitas netra didampingi teman bisik (visual reader) menyaksikan film Imperfect saat kegiatan Bioskop Harewos di Museum Gedung sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). Bioskop Harewos (berbisik) tersebut diikuti oleh 10 penyandang disabilitas netra dan 10 teman bisik (visual reader). Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sensasi menonton film bioskop kepada penyandang disabilitas netra dengan cara mempertemukan orang baru di luar lingkungannya, sekaligus memperingati Hari Film Nasional 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah penyandang disabilitas netra didampingi teman bisik (visual reader) menyaksikan film Imperfect saat kegiatan Bioskop Harewos di Museum Gedung sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). Bioskop Harewos (berbisik) tersebut diikuti oleh 10 penyandang disabilitas netra dan 10 teman bisik (visual reader). Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sensasi menonton film bioskop kepada penyandang disabilitas netra dengan cara mempertemukan orang baru di luar lingkungannya, sekaligus memperingati Hari Film Nasional 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1433 Hijriah. Surat edaran bernomor TU.01.02/1445/III/2022/Disbudpar telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan di Kota Bandung.

Kasi Jasa Usaha Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Cepi Setiawan mengatakan, telah menyosialisasikan surat edaran tentang penutupan usaha pariwisata selama hari besar keagamaan pekan kemarin. Selanjutnya akan dilakukan pengawasan.

"Kita bikin edaran semua termasuk di kewilayahan ke pak Camat lewat kabag tapem, ke tempat pariwisata dan hiburan sudah disebar dan diinfokan kita ada wa grup," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

Dia menuturkan, surat edaran tersebut dibagikan kepada seluruh tempat hiburan seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. "Semua harus tutup," ungkapnya.

Selama masa larangan tersebut, dia mengatakan, dilakukan pengawasan dan monitoring tempat hiburan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bandung dan Polrestabes Bandung. Selain itu pengawasan terhadap resto dan kafe dilakukan terkait kapasitas.

"Bersama-sama monitoring tempat hiburan di bulan puasa," katanya. Terkait buka bersama di bulan puasa Ramadhan, pihaknya masih menunggu intruksi Mendagri dan Perwal Wali Kota Bandung.

"Bukber nunggu inmendagri nanti Kota Bandung diganti perwalnya. Kalau ada turunan inmendagri perwal pengawasan kafe resto," katanya.

Pada surat edaran tersebut mengacu kepada peraturan daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Tempat hiburan ditutup mulai Jumat (1/4/2022) mulai pukul 18.00 Wib sampai Rabu 4 Mei mendatang.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administrasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement