REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun pada Rabu (30/3/2022). Penjemputan paksa dilakukan lantaran Annas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah KPK sudah memanggil Annas secara patut dan syah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, lembaga antikorupsi itu belum menjelaskan ihwal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Annas Maamun.
"Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.
Annas merupakan eks narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis bersalah dengan hukuman enam tahun kurungan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. Annas kemudian mendapatkan pengurangan masa hukuman satu tahun setelah mengajukan grasi kepada presiden.
Pertimbangan grasi itu adalah usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit. Annas telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 lalu.