Rabu 30 Mar 2022 17:20 WIB

Besok, 1 Juta Vaksin akan Kedaluwarsa

Bali tercatat paling banyak memiliki vaksin yang akan kedaluwarsa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang petugas kesehatan menunjukkan tanggal kedaluwarsa vaksin COVID-19 pada Juli 2021 pada saat vaksinasi di sebuah rumah sakit di Banda Aceh, Indonesia, 22 Maret 2021.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang petugas kesehatan menunjukkan tanggal kedaluwarsa vaksin COVID-19 pada Juli 2021 pada saat vaksinasi di sebuah rumah sakit di Banda Aceh, Indonesia, 22 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan sebanyak 1.078.000 dosis vaksin Covid-19 akan kedaluwarsa pada Kamis (31/3) besok. Provinsi Bali tercatat paling banyak memiliki vaksin yang akan kedaluwarsa.

"Kita lihat masih ada 1.078.000 dosis. Yang paling banyak itu ada di Bali, kemudian ada di NTT 132 ribu. Jadi mudah-mudahan kalau lihat masih ada beberapa hari ini, kayaknya tinggal kemungkinan vaksin ini sebagian besar akan expired," kata Maxi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, Rabu (30/3).

Baca Juga

Maxi menambahkan, menyusul Bali dan NTT, Provinsi Lampung 107 ribu dan DKI Jakarta 104 ribu vaksin yang akan kedaluwarsa pada akhir Maret ini. Terbanyak, merek vaksin yang akan kedaluwarsa adalah Astrazaneca, Sinovac, dan Moderna.

“Hampir semua provinsi ada vaksin yang expired. Paling banyak Astrazaneca dan Sinovac. Namun, untuk Sinovac akan cepat habis karena peruntukannya saat ini untuk vaksin anak (6-11 tahun),” kata Maxi.

Namun, kata Maxi, pihaknya masih akan melakukan validasi data kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat lantaran. Sebab, ada kemungkinan keterlambatan data yang masuk lantaran masih menggunakannya sistem data yang manual di daerah.

Berdasarkan data Kemenkes RI hingga Jumat (25/3),sebanyak 1,1 juta vaksin di Jawa Tengah dilaporkan telah kedaluwarsa. Kemudian disusul Jawa Timur sebanyak 864 ribu vaksin dan Jawa Barat sebanyak 763 vaksin yang kedaluwarsa. "Paling banyak memang yang sudah expired itu dari jenis Astrazaneca," ungkap Maxi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, batas kedaluwarsa dihitung sejak tanggal produksi. Penny mengatakan, perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut.

Dalam kondisi pandemi, kata dia, masa simpan untuk vaksin Covid-19 yang memperoleh izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) masih relatif singkat. Sebab, data hasil uji stabilitas pada saat pengajuan EUA baru tersedia untuk jangka waktu yang terbatas. 

"Namun demikian, uji stabilitas vaksin COVID-19 tersebut masih terus dilanjutkan sesuai dengan protokol uji stabilitas untuk mendapatkan data stabilitas pada waktu yang lebih panjang," katanya.

BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas. Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin baru dan memiliki data uji stabilitas berdurasi tiga bulan dan diberikan persetujuan masa kedaluwarsa enam bulan pada saat pemberian EUA.

"Jika terdapat data baru, BPOM dapat melakukan perpanjangan batas kedaluwarsa sesuai dengan data yang diberikan oleh industri farmasi pemegang EUA," katanya.

Penny menambahkan, BPOM melakukan evaluasi terhadap data uji stabilitas terbaru untuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui perpanjangan batas kedaluwarsanya. Dengan begitu, dapat dipastikan produk vaksin tersebut masih memenuhi persyaratan mutu saat digunakan oleh masyarakat. 

Selain BPOM di Indonesia, upaya serupa juga dilakukan otoritas terkait di negara lain, di antaranya oleh the United States Food and Drug Administration/US-FDA (Amerika Serikat), European Medicines Agency/EMA (Eropa), Health Canada (Kanada), the Medicines and Healthcare products Regulatory/MHRA (Inggris), the Therapeutic Goods Administration/TGA (Australia), dan the Central Drugs Standard Control Organisation/CDSCO (India).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement