Rabu 30 Mar 2022 19:15 WIB

DPR Tunda Lantik Kahar Muzakir Sebagai Ketua Komisi XI

Karena belum kuorum, DPR menunda melantik Kahar Muzakir sebagai Ketua Komisi XI DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota DPR Kahar Muzakir. Karena belum kuorum, DPR menunda melantik Kahar Muzakir sebagai Ketua Komisi XI DPR.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Anggota DPR Kahar Muzakir. Karena belum kuorum, DPR menunda melantik Kahar Muzakir sebagai Ketua Komisi XI DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menunda pelantikan Kahar Muzakir sebagai Ketua Komisi XI DPR menggantikan Dito Ganinduto. Rencananya pelantikan akan dilanjutkan besok, Kamis (31/3/2022).

"Iya, dijadwalkan besok pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara kepada Republika, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya pelantikan Kahar Muzakkir sedianya digelar hari ini pukul 10.00 WIB. Pelantikan dijadwalkan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. 

Sebanyak empat fraksi telah hadir dalam ruang sidang. Keempat fraksi tersebut yaitu Fraksi Golkar, PKS, PAN, dan PPP. Kahar dan Dasco juga sudah hadir di dalam ruangan. Namun pelantikan batal dilakukan karena tidak kuorum. Tidak seluruh fraksi hadir dalam agenda pelantikan hari ini.

"Tadi pimpinan (Pak Dasco) sudah datang tapi belum kuorum," ucapnya.

Fraksi Partai Golkar beberapa kali melakukan rotasi. Sebelumnya, partai berlambang beringin itu merotasi tujuh anggota komisi XI ke sejumlah komisi. Namun tidak berlangsung lama tujuh anggota yang semula dirotasi ke sejumlah komisi dikembalikan lagi ke komisi XI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement