Rabu 30 Mar 2022 20:03 WIB

Dewan Evaluasi Program Vaksin Kedaluarsa dan Halal

Panja Vaksin DPR juga membahas produksi vaksin dalam negeri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina.
Foto: DPR
Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR kembali melakukan evaluasi terhadap program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Panja fokus evaluasi vaksin yang kedaluarsa, minimnya tenaga kesehatan untuk melakukan vaksinasi dan belum disediakannya vaksin booster halal," kata anggota Panja Arzeti Bilbina di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dia menjelaskan, rapat dengar pendapat (RDP) Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR selanjutnya untuk membahas lebih detail berbagai masalah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga

Selain itu, kata Arzeti, Panja Vaksin juga meminta Kemenkes untuk sigap dalam menangani kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI). Panja Vaksin juga ingin memastikan Kemenkes agar terus sosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar bersedia divaksin.

"Kami juga membahas produksi vaksin dalam negeri. Kami berusaha memastikan bisa segera diproduksinya vaksin merah putih, supaya kita bisa mandiri," kata anggota DPR Dapil Jawa Timur I tersebut.

Arzeti menuturkan, evaluasi yang dilakukan Panja Vaksin dengan Kemenkes pada beberapa waktu lalu juga untuk menggali informasi terkait kandungan vaksin. "Terutama tentang vaksin ini perlu benar-benar digali. Supaya masyarakat bisa mengidentifikasi validitas informasi. Sehingga semua pihak saling membantu dan mengawasi. Pemerintah juga bisa kerja secara optimal dalam vaksinasi ini karena terus kami pantau," jelas Arzeti.

Sebelumnya, dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Denny Indra Sukmawan mengapresiasi kinerja Panja Pengawasan Vaksin DP yang sudah mulai bekerja efektif. Dia menyarankan saat rapat panja selanjutnya untuk kembali dipersiapkan pertanyaan yang lebih spesifik, seperti misalnya terkait keberadaan vaksin halal untuk booster sebagai syarat masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement