Anggota polisi menjaga barang bukti minyak goreng dalam kemasan ilegal saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp20 ribu per liter. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi staf memberi paparan saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp20 ribu per liter. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kanan) didampingi staf melihat tersangka AR (kiri) mengisi botol dengan minyak goreng curah saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp20 ribu per liter. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Kasi Indag Direskrimsus Polda Banten Kompol Candra Sasongko (kanan) menunjukkan kemasan minyak goreng ilegal saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp20 ribu per liter. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Anggota polisi menjaga barang bukti minyak goreng dalam kemasan ilegal saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022).
Jajaran Direskrimsus Polda Banten menangkap tesangka AR dan menyita 32 ribu liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan minyak goreng ilegal yang sebagian telah diedarkan tersangka dengan dijual seharga Rp 20 ribu per liter.
sumber : Antara
Advertisement