Rabu 30 Mar 2022 22:13 WIB

Polda Sulbar Intensifkan Pengawasan Stok Minyak Goreng

Kelangkaan minyak goreng terkadang dimanfaatkan oleh spekulan.

Red: Qommarria Rostanti
Polda Sulawesi Barat terus mengintensifkan pengawasan stok dan harga minyak goreng di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di daerah itu. (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Polda Sulawesi Barat terus mengintensifkan pengawasan stok dan harga minyak goreng di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di daerah itu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Polda Sulawesi Barat terus mengintensifkan pengawasan stok dan harga minyak goreng di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di daerah itu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, mengatakan, pengawasan harga sejumlah kebutuhan pokok, terutama minyak goreng dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan harga menjelang Ramadhan di daerah itu.

"Jajaran Polda Sulbar terus mengintensifkan pemantauan ketersediaan stok dan harga kebutuhan pokok, terutama minyak goreng di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di seluruh satuan kewilayahan," ujar Syamsu Ridwan, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Pengawasan harga dan stok kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng juga disampaikan Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Amri Yudhy yang telah memerintahkan anggotanya untuk turun langsung ke pasar-pasar, kios dan toko penyedia minyak goreng. "Kelangkaan minyak goreng terkadang dimanfaatkan oleh spekulan melakukan penimbunan sehingga minyak goreng tinggi dan langka di pasaran," kata Amri Yudhy.

"Mengantisipasi adanya pedagang nakal yang melakukan penimbunan barang, kami telah memerintahkan personel untuk melakukan pengawasan ke pusat-pusat perbelanjaan," tambahnya.

Dari hasil pemantauan dan pengecekan, tidak ditemukan adanya pedagang yang melakukan penimbunan minyak goreng. Dari hasil pemantauan, harga minyak goreng yang dijual di sejumlah pasar dan toko di Kabupaten Mamuju Tengah, berada pada kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu per liter.

"Kami ingatkan kepada para pedagang agar jangan melakukan penimbunan minyak goreng karena hal tersebut dapat dipidanakan," kata Amri Yudhy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement