Rabu 30 Mar 2022 22:19 WIB

Bima Arya Kesal Badan Pembangunan AS Batalkan Undangan Sepihak

USAID membatalkan undangan ke Bima menyusul adanya Perda No 10 tahun 2021.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) mengeluarkan Kota Bogor dari forum “The Indonesian Civil Society Forum 2022” terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Tak hanya itu USAID  juga membatalkan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai pembicara pada 31 Maret 2022 lantarain Perda 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual (P4S).

Berita pembatalan tersebut mencuat di akun sosial media Twitter @kujang_maung, yang menunggah surat pembatalan Bima Arya sebagai panelis. Surat tersebut diajukan oleh USAID dan Partai Madani kepada Bima Arya.

Baca Juga

Dikonfirmasi, Bima Arya membenarkan jika ia menerima surat pembatalan undangan sebagai pembicara karena pengesahan Perda 10/2021. Sebelumnya ia diundang menjadi panelis melalui surat yang dikirimkan USAID dan Partai Madani pada 18 Februari 2022. Namun, pembatalan dilakukan secara sepihak melalui surat pada 25 Maret 2022.

“Dalam hal ini, saya sangat menyesalkan pertimbangan sepihak dari USAID dalam membatalkan undangan untuk berbicara di forum yang sangat penting tersebut. Dengan tanpa menghormati hak jawab dan ruang yang cukup untuk menyampaikan penjelasan,” kata Bima Arya, Rabu (30/3).

Bima Arya menegaskan, kekecewaannya terhadap USAID dan Parati Madani bukan hanya soal kesempatan untuk menjadi pembicara, namun menurutnya, hal ini terkait dengan cara pandang dan sikap yang semestinya lebih bijak dan komprehensif dalam menyikapi dinamika HAM di Indonesia.

Termasuk, kata dia, dukungan terhadap siapapun yang berjuang tanpa kenal lelah dalam menegakan nilai-nilai HAM dengan segala  tantangan dan keterbatasannya.

“Saya dan jajaran Pemkot Bogor tidak akan surut untuk terus menguatkan komitmen untuk tegaknya nilai-nilai HAM di Kota Bogor. Kota yang sangat kami cintai yang mewarisi nilai-nilai yang baik dan inspiratif tentang keberagaman dari masa ke masa,” ujarnya.

Sementara itu, dalam surat yang ditujukan kepada Bima Arya, Ketua Partai Madani, Hans Antlov, mengatakan Perda Bogor 10/2021 dan bahasa yang digunakan di dalamnya, sangat kontras dengan komitmen Amerika Serikat terhadap keragaman, kesetaraan, dan inklusi.

Seperti yang ditunjukkan dalam Perintah Eksekutif Presiden Biden 13998 tentang Mencegah dan Memerangi Diskriminasi Berbasis Identitas Gender atau Orientasi Seksual. “Oleh karena itu, kami harus membatalkan undangan kami kepada Anda sebagai panelis pada Forum Masyarakat Sipil Indonesia yang akan datang pada tanggal 31 Maret 2022,” kata Hans.

Sedangkan, USAID menyampaikan, dengan memiliki pejabat pemerintah yang terlibat dalam pengesahan sebuah peraturan yang bertentangan, akan mengirimkan pesan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip inti Amerika Serikat tentang keragaman dan  hak asasi Manusia. Dalam hal ini, ialah Pemkot Bogor dengan Perda P4S-nya.  “Oleh karena itu, kami tidak dapat mendukung partisipasi Anda dalam Forum Masyarakat Sipil Indonesia 2022,” kata Mission Directior USAID, Jeffery P. Cohen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement