Rabu 30 Mar 2022 22:33 WIB

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Ketua KNPI ke Kejaksaan

Penyidik masih menunggu hasil verifikasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama
Foto: Republika/Rizky Surya
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pengeroyokan ketua KNPI Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan tahap pertama itu dilakukan usai penyidik merampungkan penyidikan kasus pengeroyokan. 

"Baru tahap satu ke kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Namun saat ini, kata Tubagus, penyidik masih menunggu hasil verifikasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau masih harus dilengkapi kembali. Para tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan masih berada di Polda Metro Jaya. 

"Belum P-21. Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Tubagus.

Salah satu tersangkanya, adalah politikus senior Partai Golkar, Azis Samual. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan politikus senior Partai Golkar, Azis Samual, di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022).

"Iya (ditahan) mulai malam ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).

Menurut Zulpan, Azis ditahan setelah penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama tersebut. Sebelumnya, Azis menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3) lalu. Kemudian setelah ditetapkan jadi tersangka penyidik langsung memberikan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan.

"Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, kata Tubagus, Azis Samual dijerat pasal 55 ke 1 juncto pasal 170 KUHP.  Adapun ancaman hukuman pidananya, Azis terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement