Rabu 30 Mar 2022 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Pelantikan Sultan Ternate

Pelantikan sultan Ternate memicu keributan di Kedaton Kesultanan Ternate

Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan. Pelantikan sultan Ternate memicu keributan di Kedaton Kesultanan Ternate
Foto: Antara/Zabur Karuru
Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan. Pelantikan sultan Ternate memicu keributan di Kedaton Kesultanan Ternate

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE— Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Provinsi Maluku Utara, menahan pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap Zulkifli Marsaoly, perangkat adat Falaraha Kesultanan Ternate, yang terjadi pada kericuhan di depan pintu masuk Kedaton Kesultanan Ternate pada Selasa (29/3).

"Pelaku pembacokan tersebut berinisial ASM dan saat ini telah diamankan," kata Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit di Ternate, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, bahwa telah terjadi pengeroyokan serta penganiayaan yang diduga orang yang tidak dikenal terhadap korban atas nama Zulkifli Marsaoly.

Dimana, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi Selasa (29/3) tepatnya di pintu belakang pendopo kesultanan Ternate, saat korban bersama rekan-rekannya berusaha untuk masuk ke dalam Kedaton Kesultanan Ternate.

Menurut Kapolres, dalam kasus ini, sudah empat saksi yang diperiksa kemudian ada dua pelapor yang sudah diperiksa dalam peristiwa ini dan Polres Ternate akan melakukan penegak hukum sebagaimana arahan dari Kapolda Malut Irjen pol Risyapudin Nursin.

"Tentunya, aparat kepolisian tidak berpihak pada dua kubu di internal Kesultanan Ternate dan kami menegakkan hukum sebagaimana yang diperintahkan," kata Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim AKP Siad Aslan dan Ps Kasi Humas Polres Ternate.

Andik mengakui, dalam kasus ini, pelaku ini tunggal, berdasarkan bukti-bukti lain ketika terjadi di TKP menunjukkan bahwa ASM sebagai pelaku saat menganiaya korban dan kini telah diamankan di Polres Ternate.

Sebagaimana yang dimaksud 170 ayat 1 KHUP pidana sub pasal 351 ayat 2 KHUP pidana Jo 55 ayat 1 KHUP pidana,pasal-pasal yang dimaksud ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kisruh tersebut melibatkan dua kubu keluarga besar Kesultanan dan pendukungnya dan korban pembacokan adalah Jogugu versi Fala Raha, Zulkifli Marsaoly.

Pada Selasa (29/3/2022) kemarin, aparat Kepolisian Resort (Polres) Ternate, dibantu personel Brimob Polda Malukt melerai konflik dua kubu di Kesultanan Ternate, menyusul adanya penolakan atas penobatan Hidayullah Sjah sebagai Sultan Ternate ke-49.

Akibat dari konflik ini, salah seorang perangkat adat dari kubu Falaraha bernama Zulkifli Marsaoly Jogugu mengalami luka-luka di kepala, akibat mendapat pukulan dari massa pendukung Sultan Ternate Hidayatullah Sjah di depan pintu masuk Kedaton Kesultanan Ternate, sehingga dilarikan ke RSU Chasan Boesoerie Ternate.    

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement