Kamis 31 Mar 2022 00:49 WIB

Milenial Harus Bisa Menjaga Kearifan Lokal

Generasi muda harus bisa menghadapi tantangan dengan keadaan seperti sekarang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Milenial Harus Bisa Menjaga Kearifan Lokal (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Milenial Harus Bisa Menjaga Kearifan Lokal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kebudayaan asli Indonesia sebagai  warisan kearifan lokal Nusantara harus dijaga. Hal itu dilakukan, menurut Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat  (Bakesbangpol) Jabar, Sapta Yulianto Dasuki, untuk menjunjung tinggi cita cita kedaulatan NKRI.

Sapta berharap, semua milenial bisa menjaga kearifan lokal di daerahnya masing-masing. Walaupun, hidup di era globalisasi saat ini.

Baca Juga

Sapta mewakili Kepala Bakesbangpol Jabar membuka Kegiatan Pemahaman Kearifan Lokal Bagi Masyarakat di Jawa Barat dengan tema "Optimalisasi Nilai Kearifan Lokal Dalam Rangka Perekat Budaya Nasional dan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda". 

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Wawan Jaka Tarub di  Camping Park Hotel Sari Ater, Kabupaten Subang, Selasa (29/3/2022).

Sapta berharap, melalui kegiatan ini generasi muda dapat mengimplementasikan pemahaman kearifan lokal, menguatkan ketahanan budaya, sosial dan nilai nilai kehidupan dari pengaruh budaya asing. Artinya,  globalisasi dalam penguatan Ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sisi lain, kata Sapta, generasi muda harus bisa menghadapi tantangan dengan keadaan seperti sekarang menghadapi global warming, revolusi 4,0 dan masalah kesehatan. Generasi muda harus mampu berinovasi menghadapi tantangan dimaksud dan keluar sebagai pemenang.

Sapta mengatakan kebudayaan yang sudah melekat dalam masyarakat dan sudah turun temurun sejak dulu, akan semakin menguat dalam kehidupan masyarakat.

"Sehingga menjadi sebuah kepercayaan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan sebuah keyakinan yang sulit untuk dihilangkan," kata Sapta.

Hal tersebut, kata Sapta, ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 1. Yakni, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement