REPUBLIKA.CO.ID, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan SE nomor 15 tahun 2022 yang mengatur tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan mulai berlaku 23 Maret 2022.
Aturan wajib ini menghapus aturan wajib karantina bagi PPLN hanya saja masih mengharuskan mereka menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal.
Berikut aturan resmi Satgas Covid-19:
- PPLN wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua.
- WNA atau WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri
- Ketentuan vaksinasi WNA PPLN; berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- PPLN wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
- WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
sumber: Republika.co.id pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah