REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 332 bidang dari 1.081 bidang atau 30 persen aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum tersertifikasi. Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah telah merampungkan aset daerah sudah tersertifikasi pada tahun 2024.
Menurut Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin, dari 332 bidang aset milik Pemprov Lampung yang belum tersertifikasi, sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 300 bidang. “Sudah diusulkan ke BPN,” kata Minharin acara Penyerahan Sertifikat Aset Berupa Tanah Pemprov Lampung di Bandar Lampung, Rabu (30/3/2022).
Menurut dia, sebanyak 300 bidang dari 322 bidang sisa dari 1.081 bidang aset milik Pemprov Lampung sedang dilakukan proses oleh BPN Provinsi Lampung agar segera diterbitkan sertifikatnya, sebagai bukti kepemilikan aset/lahan tersebut.
Ia berharap target yang dilontarkan Presiden Jokowi agar semua aset milik pemda sudah terbit sertifikat kepemilikannya pada tahun 2024 tercapai. Saat ini, ujar dia, Pemprov Lampung sudah mengusahakan aset pemprov sebanyak 70 persen telah terbit sertifikatnya. “Tahun 2024 semua sudah keluar sertifikatnya,” ujar Minhairin, yang pernah menjabat kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung.
Dalam acara tersebut, terungkap data ada 7.343 dari total keseluruhan 13.630 bidang aset milik pemda se-Lampung belum bersertifikat. Ribuan bidang aset tersebut milik kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Belum ada rincian masing-masing aset daerah tersebut.
Pada acara itu, BPN Lampung memberikan sertifikat kepada Pemprov Lampung yakni 102 sertifikat aset yang tersebar di kabupaten/kota. Yakni, berada di Kota Bandar Lampung 15 bidang, Kabupaten Lampung Selatan 8 bidang, Lampung Tengah 14 bidang, Lampung Utara 2 bidang, dan Lampung Barat 16 bidang.
Selanjutnya berada di Kabupaten Tanggamus 4 bidang, Tulangbawang 5 bidang, Lampung Timur 11 bidang, Kota Metro 1 bidang, Pesawaran 1 bidang, Pringsewu 5 bidang, Waykanan 9 bidang, Tulangbawang Barat 4 bidang, Mesuji 4 bidang, dan di Kabupaten Pesisir Barat 3 bidang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Dadat Dariatna mengatakan, terdapat 54 persen aset milik pemerintah daerah kabupaten/kota dalam Provinsi Lampung masih belum bersertifikat. Masing-masing pemda mengalami kendala dalam kelengkapan dokumen berkas administrasi.
“Belum bersertifikat, memang karena ada masalah dokumen administrasi yang belum lengkap,” katanya.
Selain itu, ia mengemukakan masalah yang dihadapi pemda masing-masing kabupaten/kota yakni belum jelasnya batas kepemilikan aset tersebut saat berada di lapangan. BPN bekerja sama dengan pemda kabupaten/kota membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tersebut.