REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat panitia penerimaan pusat prajurit TNI tahun anggaran 2022 menghasilkan keputusan mengejutkan. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa meminta agar aturan larangan anak cucu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI dihapuskan. Rapat yang berlangsung beberapa sesi tersebut membahas tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.
Untuk seleksi mental ideologi, Andika bertanya kepada panitia dari perwakilan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang dihadiri seorang Kolonel dari TNI AU. Sang Kolonel menyinggung tentang soal pertanyaan berupa uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
Andika bertanya balik tentang poin nomor empat jika pendaftar adalah keturunan dari orang tuanya yang terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965. Andika menggugat alasan mengapa anak keturunan PKI ang mendaftar sebagai calon prajurit TNI bisa dianggap gugur?
"Dasar hukumnya apa?" kata Andika dengan nada tegas dikutip dari dalam channel Youtube pribadinya di Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rapat tersebut berlangsung di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat Nomor 2, Jakarta Pusat, yang lokasinya bersebelahan dengan Istana Kepresidenan.
Sang Kolonel pun merujuk Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan jika anggota PKI dan underbow (organisasi terafiliasi) masih dilarang di Indonesia. Sehingga aturan itu dijadikan pegawang perwira menengah (pamen) tersebut untuk mencoret mereka yang terindikasi keturunan PKI kala memasuki tes MI sebagai tahapan calon prajurit TNI.
Andika tidak yakin dengan jawaban anak buahnya tersebut. Dia pun meminta seluruh panitia yang ikut rapat membuka internet untuk membaca isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu ini TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar menantu eks kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono tersebut.
Andika menegaskan, TAP MPRS mengatur komunisme, leninisme, marxisme, ditetapkan sebagai ajaran terlarang. "Itu isinya. Ini adalah dasar hukum. Ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua, adalah ajaran komunisme, leninisme, marxisme. Itu yang tertulis keturunan ini melanggar TAP MPR apa?" kata Andika yang bakal pensiun akhir 2022.
"Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" ucap Andika bertanya ulang.
"Siap tidak ada," jawab sang Kolonel.
Andika menyebut, ia selalu berpegang teguh kepada aturan. Sehingga, selama masa kepemimpinannya, anak keturunan PKI dibolehkan mendaftar sebagai calon prajurit TNI. "Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucap eks kepala staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Kenapa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke, hilang nomor empat," kata Andika menginstruksikan aturan larangan anak cucu PKI tidak boleh diterima sebagai prajurit TNI tidak lagi berlaku semasa ia menjadi Panglima TNI. Dia meminta agar aturan yang berubah itu segera dibuatkan peraturan panglima (perpang).
Baca: Aturan Baru, Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Calon Prajurit TNI
Baca: Pigai Pertanyakan Kehadiran Luhut di Acara Apdesi tak Berkaitan Tupoksi Kemenko Marves