Kamis 31 Mar 2022 05:33 WIB

Polda Metro Kirim Berkas Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI ke Kejati DKI

Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu verifikasi berkas kasus oleh kejaksaan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).
Foto: Antara
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas kasus kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. "Baru tahap satu ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Ade mengatakan, saat ini pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil verifikasi berkas kasus oleh Kejati DKI. "Belum P-21. Masih menunggu dari kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," ujarnya.

Apabila berkas dinyatakan belum lengkap atau P-19, sambung dia, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21 maka kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut untuk segera disidangkan.

Diberitakan Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2) siang WIB. Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi pada Selasa (22/2/2022) .Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Ahad (27/2/2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3/2022), yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual pada Selasa (2/3). Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement