Kamis 31 Mar 2022 08:06 WIB

Kejari Bekasi Ungkap Kronologis Suap Oknum BPK yang Berakhir Penangkapan

Kedua tersangka memeras 17 puskesmas dan RSUD senilai ratusan juta rupiah.

Red: Ilham Tirta
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengungkapkan kronologis kasus yang berujung pada penangkapan dua oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, kasus ini bermula saat BPK Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.

"Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp 20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp 500 juta pada RSUD Cabangbungin," katanya di Cikarang, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Pada 28 Maret 2022, APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Jawa Barat. Saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta sedangkan dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mampu memberikan Rp 100 juta.

"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp 100 juta," kata dia.

Pada 29 Maret 2022, Tim Kejari Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Jawa Barat itu kemudian menindaklanjuti hingga mengungkapkan kebenaran penyerahan uang sejumlah Rp 350 juta kepada APS. Sehari berselang tim penyidik Kejari Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan.

"Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp 350 juta," katanya.

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung menangkap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022). "Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement