REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi III DPR RI mendukung langkah Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menangani kasus kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif itu cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat. Karena sudah ada sejak 10 tahun, namun baru terbongkar saat ini," kata anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Hinca menyebutkan, dalam waktu yang cukup singkat penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng yang terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu.
"Kita ketahui untuk mengungkap kasus yang terjadi 10 tahun sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Tapi penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut mampu membuktikannya dengan menetapkan delapan orang tersangka," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai belum ditahannya delapan tersangka, Hinca mengatakan penyidik ingin mendudukkan kasus kerangkeng secara utuh, karena kasus ini terjadi sudah 10 tahun lamanya.
Anggota Komisi III menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap para tersangka sesuai KUHAP dan tidak bisa diintervensi siapapun termasuk oleh Kapolda Sumut.
"Tidak ditahannya para tersangka itu, saya menilai penyidik tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penahanan. Apabila penyidik melakukan penahanan, namun berkas perkara belum tuntas dalam mengumpulkan alat bukti, maka para tersangka yang ditahan harus dibebaskan," katanya.