Kamis 31 Mar 2022 12:39 WIB

Satgas Covid-19 Bandung Awasi Tempat-Tempat Ngabuburit

Pengawasan dilakukan untuk mencegah potensi kerumunan masyarakat di masa pandemi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pengunjung beraktivitas di salah satu tempat hiburan di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung beraktivitas di salah satu tempat hiburan di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan petugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat ngabuburit selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah. Pengawasan dilakukan untuk mencegah potensi kerumunan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah mengintruksikan Satpol PP Kota Bandung dan wilayah untuk mencegah kerumunan di lokasi tempat ngabuburit. Pihaknya akan mengirimkan surat edaran.

"Saya buat edaran titik-titik yang memungkinkan terjadi kerumunan seperti Ujung Berung ada Alun Alun konsen menyosialisasikan walau sekarang Covid-19 menurun bahwa belum terbebas. (Kasus) bisa terjadi manakala tidak prokes," ungkapnya.

Dia mengatakan, para camat mengetahui persis tempat-tempat yang dijadikan tempat ngabuburit. Pihaknya akan terus memantau tempat tempat tersebut agar tidak terjadi kerumunan.

Asep menambahkan, kapasitas pengunjung di restoran dan kafe masih diatur hanya 60 persen. Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan melakukan pemantauan terhadap restoran dan kafe selama bulan Ramadhan.

Selain itu para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjamur selama bulan puasa Ramadhan akan diatur. Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan jajaran TNI serta kepolisian.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1433 Hijriah. Surat edaran bernomor TU.01.02/1445/III/2022/Disbudpar telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan di Kota Bandung.

Kasi Jasa Usaha Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Cepi Setiawan mengatakan telah menyosialisasikan surat edaran tentang penutupan usaha pariwisata selama hari besar keagamaan pekan kemarin. Selanjutnya akan dilakukan pengawasan. 

"Kita bikin edaran semua termasuk di kewilayahan ke pak Camat lewat kabag tapem, ke tempat pariwisata dan hiburan sudah disebar dan diinfokan kita ada wa grup," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/3/2022). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement