Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan PSK
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Penganiayaan (Ilustrasi) | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengamankan satu tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku berinisial MAA (29) yang merupakan pria asal Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY tersebut melakukan penganiayaan terhadap pekerja seks komersial (PSK).
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andhyka Arya Pratama mengatakan, tersangka awalnya berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi percakapan daring. Tersangka dan korban melakukan transaksi seks di sebuah hotel yang ada di Kota Yogyakarta.
"Tersangka melalui aplikasi MiChat melakukan transaksi seks bersama korban dan kemudian janjian berkencan di TKP, sepakat untuk jasa Rp 350 ribu per jam," kata Andhyka di Polresta Yogyakarta, Kamis (31/3).
Andhyka menyebut, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan intim satu kali. Namun, tersangka meminta korban untuk kembali melakukan hubungan intim.
Korban, katanya, menolak permintaan tersangka. Hal ini mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan pada 26 Maret 2022 lalu tersebut.
"TKP di Hotel Jogja kembali, (korban menolak karena) tersangka sudah tidak ada uang lagi," ujar Andhyka.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan menggunakan pisau 'cutter'. Korban pun mengalami luka berat di bagian leher kiri, lengan kanan, lengan kiri dan perut bagian kanan.
"Sempat terjadi cekcok dan tersangka marah dan mengambil pisau 'cutter' yang ada di dalam tas miliknya. Kemudian tersangka menyabet ke arah tubuh korban berkali-kali," jelasnya.
Pisau 'cutter' yang ada di dalam tas tersangka dikarenakan berkaitan dengan pekerjaannya sebagai karyawan swasta. Berdasarkan pengakuan tersangka, MAA sudah dua kali melakukan transaksi seks dengan PSK yang sudah berumur 30 tahun tersebut.
"Diselidiki memang pekerjaannya menggunakan cutter, pekerjaan mengecek stok di toko dan membuka dus, makanya dia bawa cutter dan tersangka sudah berkeluarga," katanya.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka langsung kabur tanpa menggunakan busana. Saat itu, korban juga masih dalam keadaan sadar dan sempat meminta tolong kepada pihak hotel setempat.
"Tersangka lari, ditangkap sama Tim URC (Unit Reaksi Cepat). Kebetulan di dekat tempat kejadian perkara sedang ada pengamanan dan langsung merapat ke lokasi. Tersangka lari tanpa busana mungkin karena spontanitas saja ya karena diteriaki," kata Andhyka.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUP dr Sardjito, Kabupaten Sleman. Atas peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa barang milik tersangka dan korban.
Termasuk mengamankan pisau 'cutter' yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan. Tersangka pun dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Tersangka MAA pun menyebut, ia nekat melakukan aksi tersebut dikarenakan tersinggung dengan perkataan korban. "Nekat melukai karena kata-katanya, tersinggung," kata Andhyka.