Kamis 31 Mar 2022 14:01 WIB

KPPU Minta Pemerintah Tumbuhkan Industri Minyak Goreng Skala UMKM

70 persen pasar minyak goreng nasional dikuasai oleh delapan perusahaan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah untuk menumbuhkan industri-industri minyak goreng baru skala UMKM dengan memberikan insentif usaha. Hal itu agar iklim persaingan usaha dalam industri minyak goreng semakin sehat dan tidak dikuasai oleh segelintir kelompok usaha.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan, dari hasil kajian KPPU, setidaknya dibutuhkan pabrik-pabrik minyak goreng di wilayah yang dekat dengan area perkebunan kelapa sawit. Termasuk di wilayah yang tidak terdapat produsen minyak goreng.

Baca Juga

"Pabrik-pabrik terbanyak di Jawa terutama Jawa Timur. Sementara sentra perkebunan sawit ada di Riau tapi tidak ada industri minyak goreng. Jadi kami dorong agar daerah-daerah sentra kebun sawit itu ada pabrik minyak goreng skala UMKM," kata Ukay dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (31/3/2022).

Adapun, langkah selanjutnya, pemerintah perlu mendorong perusahaan perkebunan sawit dan pabrikan minyak goreng yang terintegrasi agar bisa mengalokasikan pasokan minyak sawit untuk keperluan UMKM tersebut.