REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Dian Fath Risalah, Antara
Pemecatan mantan menteri kesehtan, Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sepertinya akan berbuntut panjang. Pemerintah dan DPR pun senada soal wacana merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan, izin praktik kedokteran sebaiknya menjadi domain negara, bukan diserahkan kepada lembaga profesi. Ia pun mengusulkan adanya revisi penyatuan UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran.
"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Menurut Yasonna, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seharusnya konsentrasi dalam penguatan dan perbaikan kedokteran. Ia mengacu banyaknya orang Indonesia yang justru memilih untuk berobat di luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
"Seharusnya IDI lebih melihat begitu, sehingga SDM anak-anak Indonesia yang sekolah di luar itu bisa cepat diangkat. Tidak ada halangan dalam persoalan profesi, anyway nanti akan kita lihat mendalam," ujar Yasonna.
Yasonna mencontohkan Terawan Agus Putranto yang telah memiliki banyak pasien yang berobat kepadanya. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kinerja mantan menteri Kesehatan itu.
"Kalau itu tidak benar tentunya kan orang-orang ini tidak akan bicara manfaat-manfaat. Orang mengalami perbaikan empirik, sehingga diberitahu-diberitahu itu jadi kampanye tersendiri, lebih baik kan dilakukan pendekatan yang baik," ujra Yasonna.
Sebelumnya lewat akun Instagram-nya, Yasonna menyebutkan, posisi IDI harus dievaluasi. Ia mengaku menyesalkan langkah pemecatan Terawan oleh IDI.
"Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi!" kata Yasonna seperti dikutip akun Instagram-nya yang sudah terverifikasi, Rabu (30/3/2022).
Secara pribadi dia mengaku tertolong dengan praktik yang dilakukan Digital Substraction Angiography (DSA) atau 'cuci otak' yang dilakukan Terawan tersebut memiliki manfaat. Pendapat itu Yasonna dapatkan dari rekannya yang mengikuti perawatan DSA dimaksud.
"Ketika teman berdua ini mendengar keputusan IDI, kata-kata yang keluar dari mulut mereka adalah 'Syirik dan arogan'," kata Yasonna lagi.
Merespons pemecatan Terawan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga menilai, putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan Terawan berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. Ia pun setuju UU terkait dunia kedokteran direvisi.
Idealnya, kata Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran. Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. "Saya pikir evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," ujar Dasco.
Kemudian evaluasi juga akan dilakukan terhadap organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat. "Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," kata Dasco.