REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Badan Pengurus Masjid (BPM) Agung Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan shaf rapat bagi jamaah sholat tarawih dan sholat fardhu.
"Kami berlakukan shaf rapat sholat tarawih berjamaah dan sholat lima waktu setelah pemerintah memberlakukan kelonggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua BPM Agung Bangka Syaiful Zohri, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan, meskipun shaf sholat berjamaah sudah rapat, namun jumlah jamaah sholat terutama tarawih akan dibatasi atau sekitar 50 persen dari total isi jamaah yang mencapai lebih dari 600 orang. "Seluruh jamaah baik sholat lima waktu dan tarawih tetap harus memakai masker, diharuskan terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan," jelasnya.
Menurutnya, buka bersama untuk jamaah masjid Agung akan dibuka dengan dibatasi jumlahnya maksimal 100 orang. Karpet dalam ruang masjid sudah dibentangkan meskipun jumlah jamaah sholat dibatasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Bangka untuk menerapkan shaf rapat sholat berjamaah, termasuk agenda buka bersama selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah," katanya.
Diberlakukan rapat dalam shaf sholat berjamaah atas pertimbangan realisasi vaksinasi Covid-19 sudah mencapai lebih dari 70 persen untuk semua kelompok usia wajib vaksin. Syaiful mengatakan selama dua tahun pandemi Covid-19, pengurus Masjid Agung mengatur jarak shaf sholat berjamaah, tidak memakai karpet serta meniadakan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan.