Kamis 31 Mar 2022 15:37 WIB

Walkot Tangsel Masih Bahas Aturan Pelonggaran Selama Ramadhan

Walkot Tangsel masih membahas aturan pelonggaran selama bulan Ramadhan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie masih membahas aturan pelonggaran selama bulan Ramadhan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie masih membahas aturan pelonggaran selama bulan Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menentukan sejumlah aturan terkait kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1443 Hijriyah. Pembahasan detail mengenai aturan-aturan itu digelar esok hari, Jumat (1/4).

"Insya Allah besok kita akan rapat forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) nanti mungkin detail poin-poinnya akan kita bahas. Tapi yang pasti memang adalah bahwa kita melihat peluang shalat tarawih sudah bisa lagi dilakukan secara normal di masjid-masjid," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Puspemkot Tangsel, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Benyamin mengatakan kemungkinan akan memberlakukan aturan-aturan pelonggaran, seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin melandai di Tangsel. Namun, dia menyebut perlu mengkroscek kembali kondisi riil saat ini.

"Yang akan diatur detail terkait arak-arakan, pawai obor, restoran buka bersama, seperti apa berapa batasannya. Itu sangat tergantung pada indikator Covid-19 nya di posisi terakhir, tapi saya berharap kondisinya sudah bisa normal walaupun tidak 100 persen normal," kata dia.

Hal yang dibahas lainnya terkait operasional hiburan malam pada saat Ramadhan. Menurut penuturannya, tempat hiburan malam bakal tidak beroperasi pada bulan suci Ramadhan.

"Belum (diputuskan) itu nanti akan kita bahas putusan hiburan malam mana yang harus tutup hiburan seperti apa yang boleh kita kasih toleransi dalam batas waktu tertentu. Yang pasti diskotik enggak ada ya, enggak boleh kecuali karaoke keluarga, tapi itu juga harus dibatasi jumlah pengunjungnya, jam bukanya," terangnya.

Terpisah, terkait dengan sahur on the road, pihak kepolisian menyebut dilarang digelar pada bulan Ramadhan. Hal itu sebagai upaya antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

"Sesuai perintah Kapolda untuk sahur on the road itu kami tidak adakan, dilarang karena itu akan memberikan kesempatan bagi orang-orang yang punya kepentingan membahayakan masyarakat lain sehingga kita akan melakukan pengetatan pengawasan dan tidak ada lagi sahur on the road," kata Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu.

Sharly mengatakan, pihaknya dilakukan pengawasan yang ketat di sejumlah titik, terutama titik-titik rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Diantaranya yang paling rawan di kawasan Ciputat dan Pondok Aren.

"Di beberapa tempat, terutama di Kecamatan Pamulang, Ciputat, dan Pondok Aren terus kemudian di wilayah hukum Tangsel itu di Pagedangan, Legok, dan Curug. Kita antisipasi di situ semua kita akan menurunkan personel," tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement