Kamis 31 Mar 2022 15:48 WIB

Anggota Panja: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik tidak Adil

Anggota Panja Vaksin DPR menilai booster jadi syarat mudik merupakan ketidakadilan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022). Anggota Panja Vaksin DPR menilai booster jadi syarat mudik merupakan ketidakadilan.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022). Anggota Panja Vaksin DPR menilai booster jadi syarat mudik merupakan ketidakadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai vaksin booster sebagai syarat untuk mudik pada Hari Raya Idulfitri Tahun 2022 tidak adil. Pasalnya menurut Mufida, selama ini banyak kegiatan yang dilakukan berkerumun di sejumlah wilayah Indonesia, namun tidak mensyaratkan vaksin booster.

“Vaksin booster sebagai syarat mudik ini tidak adil, karena banyak kegiatan yang berkerumun tidak mensyaratkan vaksin booster," ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Misalnya ia menyontohkan, gelaran penonton konser musik, gelaran penonton MotoGP, liburan tahun baru, apakah kesemuanya mensyarat harus selesai vaksin ke 2 dulu atau perlu booster. Maka kebijakan perlu vaksin booster untuk mudik ini tidak adil kalau dijadikan syarat.

"Kasihan masyarakat masih dipersulit, sudah dua tahun tidak pulang kampung,” ujarnya.