Kamis 31 Mar 2022 16:04 WIB

Tersangka Edy Mulyadi Mulai Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Edy ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri mulai Kamis hingga 19 April 2022.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Foto: Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) terkait ibu kota nusantara (IKN) Edy Mulyadi resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, usai pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Penahanan dilakukan mulai Kamis (31/3/2022).

"Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Mabes Polri kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Edy Mulyadi," kata Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga di gedung Kejari Jakpus, Kamis (31/3/2022).

Bima menjelaskan, Edy akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri mulai Kamis hingga 19 April 2022. Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Negeri Jakpus.

Edy diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.