Kamis 31 Mar 2022 16:50 WIB

DPR Dukung Kerjasama BP2MI dengan Pemda untuk Lindungi PMI

Ia juga mendorong agar hal itu dilakukan di seluruh daerah.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Agus Setiawan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kolaborasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) didukung oleh anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo. Ia juga mendorong agar hal itu dilakukan di seluruh daerah.

"MoU ini merupakan terobosan positif dan pantas kita dukung sebab saudara-saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri di tengah kondisi di dalam negeri belum pulih menjadi sebuah peluang," kata Anggota Komisi IX DPR RI Ramhad Handoyo di Jakarta, Kamis (31/3/2022). 

Baca Juga

Menurutnya, BP2MI merupakan lembaga yang diamanatkan untuk penempatan kerja yang terhormat dan kelaikan gaji bagi PMI di luar negeri. Tugas ini sudah sewajarnya disokong pemerintah daerah guna meningkatkan perlindungan dan pengawasan PMI.

"Jadi itu bukan hanya dilakukan pemerintah pusat namun juga disokong penguatan skill oleh pemerintah daerah. Termasuk monitoring di luar negeri," kata dia.

Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui BP2MI dan pemerintah daerah harus terus berkolaborasi memastikan seluruh PMI di luar negeri dalam keadaan baik dari sisi hak-haknya.

"Kita harapkan tidak ada sesuatu yang tidak kita harapkan, tapi ketika terjadi sesuatu pada PMI maka fungsi kontrol ini bekerja. Bukan hanya Jawa Barat namun juga kita dorong pemerintah daerah lain juga melakukan hal sama," kata dia. 

Dikutip dari Antara, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, nantinya para PMI asal Jawa Barat akan turut diberikan perlindungan saat bekerja di luar negeri.

“Nota kesepahaman kerjasama ini sudah ditandatangani. Ini menjadi penting karena mandat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tanggung jawab terkait penempatan para pekerja bahkan pelindungan itu tidak hanya tanggungjawab pusat, tapi bahkan juga daerah. Bahkan tidak hanya provinsi, kabupaten atau kota, bahkan hingga level Desa,” kata dia.

Benny melanjutkan, kerjasama ini akan memastikan bahwa proses penempatan akan berlangsung secara baik, benar dan mereka yang ditempatkan adalah anak-anak bangsa yang memiliki kompetensi. “Karena harus melewati proses keterampilan, pelatihan, dikuasai sesuai sektor pekerja dan juga yang lebih penting adalah kemampuan berbahasa asing,” kata dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.

(QS. Al-Baqarah ayat 264)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement