Masih Beroperasi, Pengelola Skuter Listrik di Malioboro Bakal Disanksi
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Wisatawan bermain skuter listrik di teras pertokoan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja. Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberlakukan akan sanksi untuk pelaku usaha atau pengelola yang menyewakan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Sanksi ini berlaku baik itu untuk penyewaan skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penerapan sanksi ini akan mulai diberlakukan pekan depan. Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pengelola terkait larangan kendaraan penggerak motor listrik di kawasan yang masuk dalam Sumbu Filosofi itu. "Tindakan kita dengan melalukan operasi non yustisi," kata Noviar di Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).
Noviar menyebut, sanksi yang diberlakukan yakni dengan melakukan pengamanan terhadap kendaraan yang masih melintas di kawasan tersebut. Nantinya, juga akan dilakukan pembinaan terhadap pengelola atau pelaku usaha yang masih menyewakan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik.
"Melakukan penindakan dengan pengamanan terhadap barang-barang atau kendaraan yang masih dioperasionalkan dan kita bawa ke (kantor) Satpol PP. Nanti silakan dilakukan pembinaan dan mengambil barangnya disana," ujar Noviar.
Selama masa sosialisasi yang dilakukan pekan ini, Noviar meminta agar pengelola kendaraan tersebut dapat pindah dari kawasan yang dilarang untuk beroperasi. Termasuk di sirip-sirip yang ada di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
Larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (31/3). Dalam SE tersebut, larangan operasional kendaraan tersebut baru diatur untuk Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
"Dikeluarkannya SE untuk melakukan pelarangan bagi kendaraan yang digerakkan dengan listrik di kawasan Sumbu Filosofis, artinya hari ini sampai dengan Senin (pekan depan) kita lakukan sosialisasi dan antarkan surat edaran kepada pelaku usaha motor penggerak listrik yang ada di kawasan Sumbu Filosofi," jelasnya.