Pemkab Malang Tinjau Pelaksanaan Pilkades Antar-Waktu
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto melakukan peninjauan pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar-Waktu Periode 2022 sampai 2025 ke sejumlah titik lokasi di wilayah Kabupaten Malang, Kamis (31/3/2022). Setidaknya empat desa dari tiga kecamatan dikunjungi seperti Desa Pakis Kembar dan Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Desa Jedong, Kecamatan Wagir dan Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji. | Foto: Dok. Humas Pemkab Malang
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto melakukan peninjauan pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu Periode 2022 sampai 2025 ke sejumlah titik lokasi di wilayah Kabupaten Malang, Kamis (31/3/2022). Setidaknya empat desa dari tiga kecamatan dikunjungi seperti Desa Pakis Kembar dan Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Desa Jedong, Kecamatan Wagir dan Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji.
Menurut Didik, animo warga yang memiliki hak suara dalam Pilkades Antar-Waktu sangat tinggi. Mereka ingin mengikuti pelaksanaan dan mensukseskan pelaksanaan Pilkades di masing-masing desanya. "Dari hasil pemantauan proses pelaksanaannya, seperti di Desa Pakis Kembar dan Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, serta Desa Jedong, Kecamatan Wagir dan Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji juga berjalan tertib dan lancar," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sendiri menggelar Pilkades Antar-Waktu secara serentak di 14 desa yang ada di 10 Kecamatan. Penentuan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Malang.
Menurut Didik, pelaksanaan Pilkades terbagi atas dua tahapan pemilihan. Setelah dibacakan tata tertib Pilkades Antar-Waktu, maka panitia akan menyampaikan kepada perwakilan masyarakat yang hadir untuk melaksanakan musyawarah. Kegiatan ini bertujuan untuk mufakat dalam menentukan model pemilihan kepala desa.
Setelah disepakati bersama, maka salah satu calon hanya perlu membuat berkas acara Pilkades Antar-Waktu dan hasil pelaksanaannya. Jika masyarakat tidak menemukan kata mufakat atau masyarakat kemudian menghendaki Pilkades secara langsung melalui coblosan, maka Pilkades Antar-Waktu akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Hal ini berarti kegiatan pemilihannya dilakukan dengan cara pemungutan suara dalam bentuk voting.
Menurut Didik, pemilihan langsung dalam bentuk coblosan ini mempunyai prinsip Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Sebab itu, panitia harus menyiapkan bilik pencoblosan yang kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara oleh masing-masing pemiliki hak suara. "Apapun hasilnya adalah suara masyarakat," jelasnya.
Pada kesempatan sama, Didik pun memberikan pesan khusus kepada para calon kepala desa yang masing-masing memiliki tiga calon. Hal ini terutama berkenaan status non-reguler dari pelaksanaan Pilkades Antar-Waktu. Kegiatan ini sengaja digelar karena adanya faktor berhalangan tetap seperti meninggal dunia dan berhalang tidak tetap seperti sesuatu hal.
Meskipun demikian, Didik menegaskan, prinsip dasar pelaksanaanya tetap musyawarah mufakat. Para calon yang maju dalam pemilihan diminta untuk siap mental dalam menerima hasil pemungutan suara. Untuk calon yang tidak terpilih, mereka diharapkan tetap mampu mendukung program yang dibawa kepala desa terpilih.
Selanjutnya, untuk calon yang menang juga harus mampu merangkul dan mengajak semuanya yang belum terpilih. Hal ini bertujuan agar mereka bisa gabung berjuang bersama-sama membangun desanya.
Hal terpenting, kata Didik, desa bukan tempat untuk memperkaya diri. Semua anggaran dan dana desa dipergunakan untuk masyarakat setempat. Jika semua itu bisa terwujud, maka rejekinya akan ikut datang sendiri.
"Niat tulus ini wajib sama lalu perihal tanah bangkok, kepala desa nggak boleh rebutan tanah kas desa yang hasilnya pengolahan dikumpulkan untuk tunjangan kades dan perangkat desa," kata dia menambahkan.