Kamis 31 Mar 2022 17:27 WIB

Jaksa Turki Pindahkan Kasus Persidangan Pembunuh Khashoggi ke Saudi

Sejak kasus pembunuhan Khashoggi, hubungan Turki-Saudi berada di titik terendah

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi.
Foto: AP
Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Jaksa penuntut yang menangani kasus 26 warga Arab Saudi yang didakwa membunuh Jamal Khashoggi memerintahkan agar persidangan secara in absentia ditangguhkan, Kamis (31/3/2022). Kasus tersebut pun akan dipindahkan prosesnya ke Arab Saudi.

Menurut laporan kantor berita Turki Anadolu Agency, panel hakim belum membuat keputusan atas permintaan tersebut. Hanya saja, mereka memutuskan mengirimkan sebuah surat ke Kementerian Kehakiman Turki untuk meminta pendapat tentang kemungkinan transfer data tersebut ke otoritas kehakiman Arab Saudi.

Baca Juga

Permintaan jaksa datang ketika Turki berusaha untuk menormalkan hubungannya dengan Arab Saudi. Sejak kasus pembunuhan Khashoggi, hubungan kedua negara berada di titik terendah sepanjang masa. Pembunuhannya di konsulat juga memicu kecaman internasional dan menimbulkan kecurigaan atas keterlibatan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS).

Khashoggi yang merupakan seorang warga negara Arab Saudi yang merupakan penduduk Amerika Serikat mengunjungi konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018. Dia  ingin mengambil dokumen untuk melakukan pernikahan dengan tunangannya seorang warga Turki dan justru tidak pernah keluar dari tempat itu.

Pihak berwenang Turki mengatakan jurnalis itu dibunuh oleh tim agen Arab Saudi yang terbang ke Turki untuk menemui Khashoggi di dalam konsulat. Mereka yang diadili secara in absentia termasuk dua mantan pembantu MBS.

Semua terdakwa telah meninggalkan Turki dan Arab Saudi menolak tuntutan Turki untuk ekstradisi mereka. Beberapa orang telah diadili di Riyadh secara tertutup. Anggota keluarga Khashoggi kemudian mengumumkan bahwa  telah memaafkan para pembunuh itu.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement