Kamis 31 Mar 2022 17:32 WIB

Ada Dua Apdesi: Satu Dukung Jokowi Tiga Periode, Satu Lagi tidak, Mana yang Sah?

Satu Apdesi perkumpulan berbadan hukum, satu lagi terdaftar sebagai ormas.

Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi). Apdesi belakangan disorot publik atas aspirasi mereka mendukung Jokowi menjabat presiden tiga periode. (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Aparatur desa atau anggota asosiasi pengurus desa seluruh Indonesia (Apdesi). Apdesi belakangan disorot publik atas aspirasi mereka mendukung Jokowi menjabat presiden tiga periode. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan mengenai keberadaan dua organisasi masyarakat (ormas) yang sama-sama menggunakan akronim Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Menurutnya, meski berbeda kepengurusan dan kantor, dua-duanya dianggap sah.

Baca Juga

"Satu badan hukum perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Republika, Kamis (31/3/2022).

Dia mengatakan, Apdesi yang diketuai Arifin Abdul Majid sudah berbadan hukum dengan nama Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Akta Nomor 12 tertanggal 31 Agustus 2021 dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan, Apdesi yang dipimpin Surta Wijaya ialah ormas tak berbadan hukum dengan nama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Akta Nomor 3 tertanggal 17 Mei 2005 dan telah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Menurut Bahtiar, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ialah melampirkan surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan SKT.

"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," kata dia.

Bahtiar menuturkan, organisasi di desa ada banyak dan Undang-Undang mengenai desa tak mengatur ketentuan wadah tunggal. Dia mencontohkan, ada forum sekretaris desa se-Indonesia, persatuan perangkat desa, dan sebagainya.

"Penegasannya adalah kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya. Administrasi pencatatan organisasinya saja kepada administasi negara tuk ormas tak berbadan hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," tutur dia.

Bahtiar juga menyebutkan, Surta Wijaya merupakan kepada desa Babakan Asem periode 2019-2025. Babakan Asem adalah desa yang berada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Yang disebut kepala desa adalah yang masih aktif menjabat saat ini sebaga kepala desa sesuai UU Desa. Disebut pemerintah desa adalah yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa. Jika sudah tak menjabat lagi namanya mantan kepala desa atau mantan pemerintah desa," tutur Bahtiar.

Hal tersebut sepertinya merujuk kepada Arifin Abdul Majid. Saat dihubungi Republika, Arifin mengaku sudah tak lagi menjabat kepala desa dengan menyebutnya purnabakti.

"Saya sudah purna, karena kan di Apdesi kalau di pusat itu purnabakti boleh, sesuai AD/ART," kata Arifin, kemarin, Rabu (30/3/2022).

Dia menceritakan sedikit sejarah berdirinya Apdesi. Pada 2001, Arifin mendeklarasikan nama Apdesi di Kabupaten Bandung. Lalu pada 2003, dia juga mendeklarasikan Apdesi di tingkat provinsi Jawa Barat. Kemudian pada 2005, secara bersama-sama Apdesi dideklarasikan secara nasional di Yogyakarta.

Periode 2005-2010 dan dilanjutkan 2011-2016, Arifin menjabat sekretaris jenderal. Namun, pada 2016, terjadi konflik internal, bendahara umum saat itu membentuk Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Setelah itu, Apdesi menggelar musyawarah nasional (munas) pada Agustus 2016 di Bandar Lampung. Dari munas tersebut, kata Arifin, Apdesi didaftarkan dengan notaris baru sesuai aplikasi pendaftaran organisasi berbadan hukum.

"Maka didaftarkan oleh notaris dan otomatis nama Apdesi kami itu terdaftar di Kemenkum HAM. Dan 2021 kami munas bulan Agustus juga dan saya didaulat untuk jadi ketua umum dan didaftarkan ulang perubahannya menjadi SK Menkum HAM 2021," tutur dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement