Kamis 31 Mar 2022 19:30 WIB

Inggris Tambah Sanksi ke Tokoh dan Organisasi Media Rusia

Inggris tuduh tokoh dan organisasi media Rusia sebarkan propaganda dan info palsu

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
 Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, kiri, mengambil bagian dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, di Kyiv, Ukraina, Selasa, 1 Februari 2022. Johnson tiba di Kyiv untuk pembicaraan terjadwal dengan Zelenskyy di tengah meningkatnya ketegangan antara Ukraina dan Rusia .
Foto: AP/Peter Nicholls/Pool Reuters
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, kiri, mengambil bagian dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, di Kyiv, Ukraina, Selasa, 1 Februari 2022. Johnson tiba di Kyiv untuk pembicaraan terjadwal dengan Zelenskyy di tengah meningkatnya ketegangan antara Ukraina dan Rusia .

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON — Inggris memberlakukan sanksi pada lebih dari lusinan tokoh dan organisasi media Rusia. London menuduh mereka menyebarkan propaganda dan informasi palsu tentang perang di Ukraina.

Kelompok terbaru yang dibekukan asetnya dan dilarang masuk ke Inggris antara lain pembawa acara televisi Rossiya Sergey Brilev, yang sebelumnya tinggal di Inggris, direktur Gazprom-Media Aleksandr Zharov dan direktur pelaksana Russian Today Alexey Nikolov.

Baca Juga

Sanksi-sanksi terbaru Inggris juga diberlakukan pada organisasi media televisi Novosti yang dimiliki Russian Today dan Rossiya Segodya yang dikelola kantor berita Sputnik.

"(Sanksi-sanksi ini akan diberlakukan pada) propaganda yang tak tahu malu yang menyebarkan berita dan narasi palsu (Presiden Rusia Vladimir) Putin," kata Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss, pada Kamis (31/3/2022).

Inggris juga memberlakukan sanksi pada kepala Komando dan Pusat Kendali Pertahanan Nasional Rusia Kolonel Jenderal Mikhail Mizintsev. London menuduhnya sebagai dalang dari berbagai kekejaman perang di Ukraina termasuk pengepungan di Kota Mariupol.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement