Kamis 31 Mar 2022 19:35 WIB

Rumah Zakat Menyalurkan Program Berbagi Makanan untuk Disabilitas

Penerima manfaat sebanyak 15 orang terdiri dari penyandang terlantara dan kaum dhuafa

Rumah Zakat menyalurkan bantuan dalam Program Fidyah dan Dana Kafarat Berbagi Makanan bersama dengan Yayasan Sadar Peduli Negeri dan UPTD Keterlantaran dan Disabilitas Dinas Sosial Baleendah Kabupaten Bandung
Foto: Rumah Zakat
Rumah Zakat menyalurkan bantuan dalam Program Fidyah dan Dana Kafarat Berbagi Makanan bersama dengan Yayasan Sadar Peduli Negeri dan UPTD Keterlantaran dan Disabilitas Dinas Sosial Baleendah Kabupaten Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rumah Zakat menyalurkan bantuan dalam Program Fidyah dan Dana Kafarat Berbagi Makanan bersama dengan Yayasan Sadar Peduli Negeri dan UPTD Keterlantaran dan Disabilitas Dinas Sosial Baleendah Kabupaten Bandung bisa dilaksanakan pada siang hari ini Senin (28 Maret 2022). 

Penyaluran dilaksanakan di UPTD keterlantaran dan Disabilitas Dinas Sosial Baleendah Kab. Bandung , Jalan Kiastra Manggala No. 09, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Penerima manfaat sebanyak 15 orang yang terdiri dari penyandang terlantara dan kaum disabilitas. Kegiatan penyaluran Fidyah Berbagi Makanan berjalan lancar. Penerima manfaat mengucapkan terima kasih kepada Bapak / Ibu donatur yang telah memberikan bantuan permakanan di UPTD Keterlantaran dan Disabilitas Baleendah Dinas Sosial Kabupaten Bandung. 

Bapak Rahmattulah Mukti Prabowo, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Bandung ikut hadir memberikan dukungan. "Kolaborasi dalam penanganan kegiatan sosial yang dilakukan bersama-sama lintas sektor dapat menjadi inisiasi dalam membangun kesejahteraan sosial," ujar Rahmatullah. 

Kegiatan ini adalah kolaborasi baik antara Rumah Zakat, Yayasan Sadar Peduli Negeri dan UPTD Keterlantaran dan Disabilitas Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Semoga dengan adanya program ini, banyak masyarakat yang akan terbantu karenanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement