Kamis 31 Mar 2022 19:41 WIB

MKEK IDI: Proses Pemecatan Terawan Sudah Sejak 2018

Proses pemecatan sempat ditunda lantaran pertimbangan khusus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS menjelaskan, keputusan pemberhentian Terawan merupakan proses panjang. Bahkan, prosesnya sudah sejak Muktamar IDI ke-30 di Samarinda pada 2018, namun saat itu keputusan belum sempat terlaksana.

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," sambung dia.

Dalam kesempatan tersebut, Djoko juga menyinggung perihal UU pratik dokter Nomor 29 Tahun 2004, tertulis dalam Pasal 50 bahwa profesionalisme dokter meliputi tiga komponen. Pertama adalah skill, kedua knowledge, dan yang terakhir adalah profesional attitude.

"Profesional attitude adalah etika kedokteran. Bagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya yang namanya kode etik profesi," jelasnya.

Sebagai organisasi profesi, sambung Djoko, IDI juga memiliki kode etik kedokteran Indonesia yang disahkan pada tahun 2012 lalu dengan 21 pasal. Di dalam kode etik tersebut juga terdapat 12 butir sumpah dokter. "Dalam sumpah dokter itu ada 12 butir, ini yang sangat khas bagi Indonesia karena sumpah dokter yang di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir yaitu saya akan mentaati kedokteran Indonesia," kata dia.

Kode etik kedokteran Indonesia 2012 bukan hanya berlaku untuk dokter Indonesia saja tetapi berlaku bagi dokter di seluruh Indonesia. Baik itu dokter warga negara Indonesia ataupun dokter warga negara asing. "Koridor inilah yang sebenarnya menjadi pegangan bagi setiap profesi dokter di Indonesia yaitu sumpah dokter. Itulah yang kami pegang saat ini sebagai rambu-rambu yang harus kami taati bersama," tegasnya.

Djoko juga meminta, semua pihak dapat memahami keputusan pemberhentian dokter terawan tersebut, bukan proses singkat. Bahkan, PB IDI telah memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan untuk bisa membela diri.

"Bahwa apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang, karena di dalam muktamar Samarinda 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk kasus sejawat dr terawan ini kalau tidak ada indikasi etikat baik mungkin ada bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement